Rabu, 22 Oktober 2014

Pembentukan lebih lanjut

Kata-kata yang diawali dengan konsonan hambatan bliabial tak bersuara /p/ contohnya: parkir, pasang. Jika mendapat awalan meng- dan peng- atau peng-an, menjadi memarkir, memasangkan; pemarkir, pasangan.Kata-kata serapan yang diawali dengan konsonan hambatan apiko dental tak bersuara /t/ contohnya: tembus, terus. Apabila dibentuk dengan awalan meng- menjadi menembus, menerus. Jika dibentuk dengan peng-an menjadi penerus.Kata ‘tekel’ (dari tackle) tidak berterima jika dibentuk  menjadi menekel dan penekelan, yang berterima ialah men-tekel dan pen-tekel-an.bukan saja konsonan awalnya tidak mengalami peluluhan, melainkan juga diberi tanda hubung untuk mempertegas batas antara kata dasar dengan unsur-unsur pembentukannya, seperti contoh di atas yaitu men-tekel dan pen-tekel-an.
Konsonan hambatan labio-dental tak bersuara /f/ dulu disesuaikan dengan system fonologi bahasa indonesia menjadi /p/. Contohnya: potong menjadi memotong dan pemotong; fitnah menjadi memfitnah dan pemfitnahan.
Konsonan hambatan dorso-velar tak bersuara /k/ yang mengalami kata-kata kunci, kacau luluh apabila mendapat awalan meng- atau konfiks peng-an. Contohnya: kunci menjadi mengunci atau pengunci; kacau menjadi mengacau dan pengacau.Kata-kata serapan yang diawali dengan fonem geseran apiko-dental tak bersuara /s/ ada yang mengalami peluluhan dan ada yang tidak. Contohnya: susun menjadi menyusun dan penyusun; simpan menjadi menyimpan dan penyimpan.

.kata-kata yang masih terasa asing mendapat perlakuan yang berbeda, contohnya pada kata “sinkrun” dan  “sistematis”, jika mendapat awalan meng- dan  peng-an menjadi mensinkrunkan dan pensinkrunan, mensistematiskan dan pensistematisan.Kata dasar yang diawali oleh gugus konsonan /pr/ seperti pada protes jika mendapat awalan meng-/p/ tidak akan luuh menjadi memprotes tetapi jika mendapat konfiks peng-an /p/-nya lulu menjadi pemrotesan.Kata serapan yang diawali oleh gugus konsonan /kr/, /k/-nya tidak akan hilang bila mendapat awalan meng-. Contohnya: kropos menjadi mengkropos, tetapi akan lebur apabila awalan peng- atau penga-an menjadi pengroposan dan pengropos.

Kata-kata serapan yang diawali dengan gugus konsonan /tr/, /st/, /sk/, /sp/, /pl/, /kl/, konsonan yang awalnya tidak pernah mengalami peleburan baik dalam pembentukan dengan awalan meng-, peng-, maupun konfiks peng-an. Contoh mentraktor, pentraktor; menstatis, penstatis.Kata-kata serapan yang diawali oleh  gugus konsonan yang terjadi atas tiga fonem dan fonem yang pertama berupa hambatan atau geseran tak bersuara, kalau ada, sudah tentu konsonan pertamanya  tidak pernah lebur apabila mendapat awalan meng- atau peng-.Kata-kata serapan tidak dapat mengalami perulangan sebagian yang berupa dwipurwa atau dwiwasana. Pada pengulangan dengan awalan konsonan awal pada suku ulangannya juga tidak luluh, contohnya: mempraktis-praktisan, mengkritik-kritik,menstabil-stabilkan.



Sumber        : Buku Universitas Gunadarma


Selasa, 14 Oktober 2014

UCAPAN DAN EJAAN


A.Ucapan:
     Bahasa Indonesia bagi sebagin besar penuturnya adalah  bahasa kedua.
B.Ejaan:
1.      Pengantar
       Ejaan penting sekali artinya dalam kaitanya dengan penggunaan bahasa Indonesia produktif tulis.
2.                 Penulisan Huruf
a.       Penulisan HurufKapital
Hurufkapital dipakai sebagai huruf pertama yang berhubungan degan nama Tuhan dan kitab suci. Untuk Tuhan kata gantinya pun ditulis dengen hurufkapital.
Contoh:           *Semoga Dia  tidak melupakan hamba-Nya
                        *Hanya Engkaulah yang kami sembah.
Dalam kaitanya dengan nama diri, gelar kehormatan, keturunan atau keagamaan, ditulis dengan hurufkapital.
Contoh:           *Nabi Adam
                        *Haji Pardi
Tentu saja terpisah dari nama diri, dalam pengertian umum, huruf-huruf tersebut ditulis dengan hurufkecil.
Contoh:           *Ani baru saja diangkat menjadi bidan
                        *Tahun ini pardi pergi naik haji.
Nama jabatan juga ditulis diawal dengan hurufkapital apabila dikaitkan denga nama instansi atau nama daerah sebagai pengganti nama diri.
Contoh:           *Gubernur Jawa barat
                        *Meneger Aqua
Nama diri atau nama lembaga yang terdiri atas beberapa kata,kata-kata tersebut diawali  dengan hurufkapital kecuali apabila kata tersebut berupa kata tegas.
Contoh:           *Teknologi Industri
                        *Supardi Putra Munggaran
Nama lembaga contoh nya:                 *Fakultas Teknologi Industri
                                                             

Kata presiden, gubernur, universitas, atau fakultas misalnya, dalam pengertian umum ditulis dengan hurufkecil.
Contoh:           *Suatu provinsi di kepalai oleh seorang gubernur
                        *Suatu negara dipimpin oleh presiden
Nama diri yang kemudian menjadi nama jenis, tidak perlu ditulis dengan hurufkapital.
Contoh:           *Adik membeli  mesin motor
                        *Berapa harga garam inggris?
Nama diri yang biasanya diawali hurufkapital itu juga ditulis dengan hurufkecil apabila diapit dengan awalan atau akhiran.
Contoh:            *Bahasa kearab-araban                       
                         *Masalah pribadi jangan di bawa kesekolahan.
b.      Huruf Tebal dan Huruf Miring
Kata-kata yang merupakan judul buku ini harus ditulis di beri garis bawah.
Contoh:           *Tata Bahasa Buku Indonesia
                        *Pedoman Bahasa Indonesia
Judul naskah yang belum diterbitkan sebagai buku seperti naskah skripsi, tesis, atau disertai cukup ditulis dalam tanda petik (“__”)
Contoh:            ”Penempatan awalan yang benar”
                        ”Frase nomina dalam bahasa indonesia”
 Judul tersebut kalo di cetak ditulis dengan huruf miring.
Contoh:            ”Penempatan awalan yang benar”
                        ”Frase nomina dalam bahasa indonesia”
3.     Penulisan Partikel dan Awalan
Awalan yang harus di tulis serangkai, yaitu adi-
Conton:                   *adimarga
                                *adikuasa
Kata anatara ditulis terpisah, tetapi antar- ditulis serangkai.
Contoh:                   *antarbangsa
                                *antarnegara
Kata maha apabila dirangkai dengan kata dasar ditulis serangkai.
Contoh:                   *mahakuasa
                                *mahaadil
Bentuk-bentuk lain yang dirangkai ialah awalan pra-, pasca-, pramu-, purna-, tuna-,
Contoh:                   *pascapanen
                                *prasejarah
Gabungan dua kata yang diapit oleh awalan dan akhiran juga ditulis serangkai.
Contoh:                   *menandatangani
                                *penanggungjawaban
Kata-kata yang ditulis serangkai ialah: padhal, daripad, barangkali,sekaligus, apabila, bilamana, jikalau,andaikata,manakala.
4.       Penulisan Bilangan
Bilangan ada yang ditulis dengan angka, ada yang harus ditulis dengan huruf. Bilangan yang menunjukan tahun,  jam,  tanggal, nomor rumah, harus ditulis dengn angka. Bilangan yang menunjukkan jumlah dari satu sampai sembilan ditulis dengan huruf, jumla seperti “dua juta rupiah” dapat juga ditulis dengan huruf, kecuali di dalam tabel atau grafik.
5.     .  Tanda Baca
Titik (.), koma (,), titik koma (;), titik dua (:), dan petik (“..”)
a.       TANDA TITIK (.)
Sudah kita ketahui  tanda titik dipakai untuk menandai berakhirnya kalimat.
Singkatan yang terdiri dari huruf-huruf kapital
Contoh:           *SMP
                        *SMA
Singkatan dengan  huruf kapital yang merupakan gelar yang diletakan di belakang nama tetap menggunakan titik di belakang tanda koma.
Contoh:        *Dr. Supardi putra munggaran, Izzati Amperaningrum, S.T. M.M
Singkatan yang menggunakan huruf kecil  menggunakan titik.
Contoh:        *atas nama         a.n.
                     *untuk beliau    u.b.


b.       TAND A KOMA (,)
Tanda koma juga digunakan  dalam kalimat majemuk yang anak kalimatnya mendahilui induk kalimatnya.
Contoh :               *Meskipun hujan,pardi pergi juga ke kantor
                             *Karena sakit, ia tidak jadi pergi ke jakarta.
Tanda koma digunakan juga untuk memisahkan dua kalimat yang setara yang dihubungkan dengan kata tetapi, atau, melainkan.
Contoh :               *Orang itu kaya, tetapi tidak kikir
                             *Yang sudah lulus bukan dia, melainkan pardi.
Tanda koma juga digunakan untuk memebatasi unsur-unsur dalam suatu perincian
Contoh:          *Jurusan-jurusan dalam Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma ialah Jurusan Akuntansi, dan jurusan manajemen.

c.       TITIK KOMA (;)
Titik koma digunkan untuk memisahkan bagian kalimat yang sejenis dan setara.
Contoh:        *Semua murid diperlakukan sama; tidak ada yang dianakemaskan.

Dalam surat- surat kepuusan tanda tititk koma banyak digunakan untuk memebatasi kalimat- kalimat yang merupakan bagian dari konsideransi dan bagian dari isi petusan itu sendiri.
Contoh :               Mengingat bahwa           1................;
                                                                                2................;
                            Membingbing                    1................;
                                                                                2................;

d.      TITIK DUA (:)
Tanda tiik dua dipakai akhir suatu pernyatan yang lengkap dan diikuti ole rangkaian atau perincian.
Contoh:                                Perwakilan kelas 2IA04 yaitu: Pardi dan afif

Tanda titik dua juga digunakan untuk pemerian yang berbentuk formula
Contoh:                  Ketua                    : Pardi
                               Sekertaris             : Sri.
e.      TANDA PETIK (“..”)
Penggunaan tanda petik dalam petikan langsung tidak di cetak dengan huruf miring, melaikan tetep dicetak dengan suatu majalah pun tanda petik itu tetap digunakan.
f.        TANDA HUBUNG (-)
Tanda hubung digunakan apabila huruf-huruf dirangkaikan dengan bilangan, huruf kecil, atau huruf kecil yang dirangkaikan dengan huruf kapital
Contoh:                   *Abad ke-20
                                *Ijazah SMA-nya hilang.

6.       TANDA-TANDA BACA YANG LAIN
Tanda tanda baca yang lain ialah tanda pisah (-), tanda elipsis (...), tanda tanya (?), tanda seru (!), tanda kurung (), tanda kurung siku([]), tanda garis miring(/) dan tanda penyngkat/apostrof(‘)
Contoh:
Kemerdekaan bangsa itu- saya yain akan tercapai-diperjuangkan oleh bangsa itu sendiri.
Rangkaian tamuan ini evolusi, teori kenisbian, dan kini juga pembelahan atom telah mengubah konsepsi kita tentang alam semesta.



NAMA  : Supardi putra munggaran
KELAS : 2IA04
NPM     : 58413699
Sumber : Buku Bahasa Indonesia Univesitas Gunadarma

Jumat, 02 Mei 2014

KONTRA TERHADAP KASUS SUTINAH

Tapi menurut saya, mending gk usah di usahakan lagi minta perpanjangan waktu untuk membayar diyat tersebut....EKSEKUSI AJA, PERCUMA BUANG2 WAKTU HANYA UNTUK PELAKU KRIMINAL Ini alasannya: Indonesia jangan terlalu membela Satinah, selamatkan Indonesia dari pemerasan Satinah itu adalah seorang kriminal, dia terbukti dan mengakui melakukan pencurian dan pembunuh, Orang Indonesia itu aneh, pencopet aja digebukin sampe mati, giliran ada TKI yang melakukan kejahatan lebih besar, dihukum sesuai hukum disana, malah dibela. Jangan salah, pencopet yang punya motor juga bayar pajak, mereka juga ikutan nyetor duit buat Indonesia, jadi alasan membela Satinah itu karena dia seorang TKI yang mendapat julukan pahlawan devisa itu ga bisa diterima ini kasusnya per individu, bukan TKI secara umum. Sekali lagi, kasus ini adalah kasusnya Satinah sebagai individu,gk pantes sebuah negara ngeluarin duit dari APBN yang notabene adalah milik semua penduduk untuk kepentingan satu orang saja, pun satu orang itu adalah seorang kriminal yang sedang berada di luar negeri. Duit 21 miliar itu kebanyakan dan nilainya ga masuk akal,ketimbang buat nyelamatin 1 orang, mending duitnya dipake buat membantu korban bencana alam, bangun sekolah, ato perbaikan jalan. Semua pekerjaan itu ada risikonya, tukang ojek berisiko kecelakaan,guru berisiko ketemu murid bandel,polisi berisiko digebukin preman pasar,jadi TKI di Saudi ya risikonya ketemu majikan sinting dan hukum yang nyeleneh. Satinah seharusnya paham risiko apa yang dia hadapi memilih bekerja sebagai seorang TKI di Saudi dan seharusnya dia bisa lebih berhati2 dalam bertindak (apalagi sampai melakukan kejahatan) ato kalo ga mau ambil risiko, ya jangan kerja disana.. banyak kok kerjaan yang halal juga di Indonesia. Jika merasa bahwa Satinah tidak sepantasnya dihukum mati atas apa yang dia lakukan, menganggap bahwa Satinah tidak bersalah atau hukumannya terlalu berat, maka tindakan yang seharusnya kita lakukan adalah melakukan protes terhadap hukumnya, pengadilannya, bukan malah membayar ganti rugi. Klo kita ikut membayar sesuai tuntutan mereka, itu artinya kita setuju dengan proses pengadilan dan hukum yang kita anggap nyeleneh itu, banyak TKW di Arab saudi yg terbengkalai di kolong jembatan.. Darpada buat nyelametin 1 orang pembunuh mending buat mulangin ratusan TKW di kolong jembatan ke Indonesia. Jangan sampai kasus Darsem terulang.. Darsem adalah TKI yang sebelumnya hampir dipancung, tapi ketika duit sumbangan terkumpul dan dia gk jadi dihukum, duit sumbangannya malah dipake berfoya2. Si Darzem yang sebelumnya terkesan sebagai manusia yang terdzolimi berubah jadi toko emas berjalan,Jadi intinya........ EKSEKUSI, SELAMATKAN UANG NEGARA.

Sumber                                : http://diakuin.blogspot.com/2014/04/pro-dan-kontra-hukum-pancung-satinah.html
Nama                    : Supardi putra munggaran
Kelas                     : 1IA10
NPM                      :58413699



HUKUM DI INDONESIA SEPERTI MONSTER

Komisioner Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Bidang Hukum, Barita Simanjuntak menilai, keadilan hukum di Indonesia semakin jauh dari apa yang diharapkan rakyat. Sebab, hukum sudah menjadi mesin pengaman para penguasa, sehingga menjadi mahluk yang menakutkan bagi bangsa Indonesia,"Dalam kondisi demikian hukum telah menjadi monster. Hukum tidak lagi didialogkan di ruang sosial milik masyarakat. Hukum dikerdilkan menjadi sekadar alat atau mesin di tangan penguasa saja," tegas Barita, dalam diskusi bertema 'Pandangan Akhir Tahun PPI' di Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013). Dikatakan Barita, visi pembangunan hukum di Indonesia tidak terimplementasi dalam capaian ukuran yang jelas. Menurutnya, terjadi disharmoni antara produk hukum yang satu dengan yang lain, termasuk terhadap UUD 1945.  Secara material, hukum di Indonesia sedang mengalami turbulensi akibat terpaan badai impor produk hukum asing yang ditransplantasi ke dalam sistem hukum kita. Tidak ada upaya untuk melakukan penyesuaian dengan karakteristik budaya masyarakat.

Sumber                                : http://news.okezone.com/read/2013/12/20/339/915402/hukum-di-indonesia-seperti-monster
Nama                    : Supardi putra munggaran
NPM                      : 58413699
Kelas                     : 1IA10