Jumat, 02 Mei 2014

KONTRA TERHADAP KASUS SUTINAH

Tapi menurut saya, mending gk usah di usahakan lagi minta perpanjangan waktu untuk membayar diyat tersebut....EKSEKUSI AJA, PERCUMA BUANG2 WAKTU HANYA UNTUK PELAKU KRIMINAL Ini alasannya: Indonesia jangan terlalu membela Satinah, selamatkan Indonesia dari pemerasan Satinah itu adalah seorang kriminal, dia terbukti dan mengakui melakukan pencurian dan pembunuh, Orang Indonesia itu aneh, pencopet aja digebukin sampe mati, giliran ada TKI yang melakukan kejahatan lebih besar, dihukum sesuai hukum disana, malah dibela. Jangan salah, pencopet yang punya motor juga bayar pajak, mereka juga ikutan nyetor duit buat Indonesia, jadi alasan membela Satinah itu karena dia seorang TKI yang mendapat julukan pahlawan devisa itu ga bisa diterima ini kasusnya per individu, bukan TKI secara umum. Sekali lagi, kasus ini adalah kasusnya Satinah sebagai individu,gk pantes sebuah negara ngeluarin duit dari APBN yang notabene adalah milik semua penduduk untuk kepentingan satu orang saja, pun satu orang itu adalah seorang kriminal yang sedang berada di luar negeri. Duit 21 miliar itu kebanyakan dan nilainya ga masuk akal,ketimbang buat nyelamatin 1 orang, mending duitnya dipake buat membantu korban bencana alam, bangun sekolah, ato perbaikan jalan. Semua pekerjaan itu ada risikonya, tukang ojek berisiko kecelakaan,guru berisiko ketemu murid bandel,polisi berisiko digebukin preman pasar,jadi TKI di Saudi ya risikonya ketemu majikan sinting dan hukum yang nyeleneh. Satinah seharusnya paham risiko apa yang dia hadapi memilih bekerja sebagai seorang TKI di Saudi dan seharusnya dia bisa lebih berhati2 dalam bertindak (apalagi sampai melakukan kejahatan) ato kalo ga mau ambil risiko, ya jangan kerja disana.. banyak kok kerjaan yang halal juga di Indonesia. Jika merasa bahwa Satinah tidak sepantasnya dihukum mati atas apa yang dia lakukan, menganggap bahwa Satinah tidak bersalah atau hukumannya terlalu berat, maka tindakan yang seharusnya kita lakukan adalah melakukan protes terhadap hukumnya, pengadilannya, bukan malah membayar ganti rugi. Klo kita ikut membayar sesuai tuntutan mereka, itu artinya kita setuju dengan proses pengadilan dan hukum yang kita anggap nyeleneh itu, banyak TKW di Arab saudi yg terbengkalai di kolong jembatan.. Darpada buat nyelametin 1 orang pembunuh mending buat mulangin ratusan TKW di kolong jembatan ke Indonesia. Jangan sampai kasus Darsem terulang.. Darsem adalah TKI yang sebelumnya hampir dipancung, tapi ketika duit sumbangan terkumpul dan dia gk jadi dihukum, duit sumbangannya malah dipake berfoya2. Si Darzem yang sebelumnya terkesan sebagai manusia yang terdzolimi berubah jadi toko emas berjalan,Jadi intinya........ EKSEKUSI, SELAMATKAN UANG NEGARA.

Sumber                                : http://diakuin.blogspot.com/2014/04/pro-dan-kontra-hukum-pancung-satinah.html
Nama                    : Supardi putra munggaran
Kelas                     : 1IA10
NPM                      :58413699



HUKUM DI INDONESIA SEPERTI MONSTER

Komisioner Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Bidang Hukum, Barita Simanjuntak menilai, keadilan hukum di Indonesia semakin jauh dari apa yang diharapkan rakyat. Sebab, hukum sudah menjadi mesin pengaman para penguasa, sehingga menjadi mahluk yang menakutkan bagi bangsa Indonesia,"Dalam kondisi demikian hukum telah menjadi monster. Hukum tidak lagi didialogkan di ruang sosial milik masyarakat. Hukum dikerdilkan menjadi sekadar alat atau mesin di tangan penguasa saja," tegas Barita, dalam diskusi bertema 'Pandangan Akhir Tahun PPI' di Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (20/12/2013). Dikatakan Barita, visi pembangunan hukum di Indonesia tidak terimplementasi dalam capaian ukuran yang jelas. Menurutnya, terjadi disharmoni antara produk hukum yang satu dengan yang lain, termasuk terhadap UUD 1945.  Secara material, hukum di Indonesia sedang mengalami turbulensi akibat terpaan badai impor produk hukum asing yang ditransplantasi ke dalam sistem hukum kita. Tidak ada upaya untuk melakukan penyesuaian dengan karakteristik budaya masyarakat.

Sumber                                : http://news.okezone.com/read/2013/12/20/339/915402/hukum-di-indonesia-seperti-monster
Nama                    : Supardi putra munggaran
NPM                      : 58413699
Kelas                     : 1IA10