Bentuk
badan usaha yang umum terdapat di indonesia salah satunya adalah Perseroan
Terbatas atau yang biasa disingkat PT, merupakan suatu badan hukum yang didirikan
oleh dua orang atau lebih, dan modalnya terbagi atas saham-saham. Setiap
pemegang saham memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah
saham yang dimiliki. Perubahan kepemilikan dapat berpindah karena modal PT
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan. Selain saham, modal
perseroan terbatas juga dapat berasal dari obligasi.
Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan, sehingga apabila
hutang perusahaan lebih besar daripada kekayaan perusahaan maka tidak menjadi
tanggung jawab bagi para pemegang saham, sementara keuntungan yang didapatkan
perusahaan tersebut akan dibagikan kepada pemegang saham (dividen) sesuai
dengan ketetapan yang telah ditentukan.
Struktur
organisasi Perseroan Terbatas terdiri dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham),
direksi, dan dewan komisaris. Setiap bagian memiliki fungsi dan peranannya
masing-masing, berikut adalah penjelasan dari setiap bagian:
1. RSUP (Rapat Umum Pemegang Saham)
RSUP memiliki kedudukan tertinggi dari suatu PT. RSUP
memiliki wewenang yang bersangkutan dengan anggaran dasar perusahaan, modal,
keuntungan perusahaan serta pengangkatan dan pemberhentiaan direksi dan dewan
komisaris.
2. Direksi
Direksi bertanggung jawab penuh terhadap kepengurusan
PT sesuai tujuan.
3. Dewan Komisaris
Dewan komisaris melakukan pengawasan sesuai anggaran
dasar PT dan memberikan nasihat kepada direksi
Jenis-jenis
Perseroan Terbatas
1. PT Terbuka
PT Terbuka merupakan suatu perusahaan yang sahamnya
dapat diperjualbelikan oleh umum.
2. PT Tertutup
PT Tertutup merupakan kebalikan dari PT Terbuka, yaitu
perusahaan yang sahamnya hanya dapat dimiliki oleh kalangan tertentu dan tidak
diperjualbelikan kepada umum.
3. PT Domestik
PT Domestik adalah perusahaan yang berdiri dan
bergerak di dalam negeri, serta mengikuti aturan yang berlaku di negara.
4. PT Perseorangan
Merupakan Perseroan terbatas yang sahamnya hanya
dimiliki seorang saja. Orang yang memiliki saham mempunyai kekuasaan tunggal.
5. PT Asing
Suatu Perseroan
Terbatas yang didirikan di negara asing, tetapi bergerak di dalam negeri. PT
ini haru mematuhi aturan yang berlaku di negara
perusahaan itu bergerak.
6. PT Umum atau PT Publik
Merupakan slaah satu jenis Perseroan Terbatas yang
sahamnya dapat dimiliki oleh siapa saja dan terdaftar di bursa efek.
Kelebihan
dan Kekurangan Perseroan Terbatas
·
Kelebihan
1.
Mudah mendapatkan
modal karena saham dapat diperjualbelikan
2.
Tanggung jawab
pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan
3.
Kelangsungan
perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham
4.
Kekayaan
perusahaan terpisah dengan kekayaan pemegang saham
·
Kekurangan
1.
Saham mudah diperjualbelikan sehingga dapat
menimbulkan masalah
2.
Keuntungan dibagi
dengan pemegang saham
3. Perhatian pemegang
saham terhadap perusahaan kurang karena mengutamakan pembagian keuntungan
4.
Rahasia perusahaan
kurang terjamin karena seluruh kegiatan perusahaan harus di laporkan kepada
pemilik modal atau saham
Dari
penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa ciri-ciri dari Perseroan
Terbatas:
- Bertujuan mencari keuntungan, keuntungan yang dimaksud guna meningkatkan nilai perusahaan
- Kepemilikan mudah berpindah tangan, karena modal terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan kepemilikan jadi mudah berpindah tangan
- Modal berasal dari saham dan obligasi
- Kelangsungan Perseroan Terbatas terdapat pada pemilik saham
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik saham dalam bentuk dividen
Sumber :
http://www.pengertianku.net/2015/12/pengertian-pt-atau-perseroan-terbatas-dan-ciri-cirinya.html
http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/organ-proses-struktur-dan-ciri-ciri.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas
Disusun oleh :
Arif Rachman
Diah Ayu Pratiwi
Supardi Putra Munggaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar